UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 10
BAB 5 — TATA-TERTIB
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh
Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11…
PRESIDEN
