Pasal 9
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan
Agung baik masing-masing maupun bersama-sama,
diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh)
bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung,
langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada
siapa pun juga.
Saya...
PRESIDEN
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima,
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung
tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan
mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-
undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan
lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan
berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan
bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik
Indonesia."
PIMPINAN
