UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan
jabatan:
Presiden;
Wakil Presiden;
Menteri;
Jaksa Agung;
Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut
peraturan perundang-undangan.
