UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 7
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai
anggota karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota
Dewan Pertimbangan Agung.
(3) a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat
menurut ketentuan pasal 5;
- Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai
anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya
berakhir.
Pasal 8…
PRESIDEN
