UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 6
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima)
tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
