UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 5
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
dengan Keputusan Presiden.