UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 4
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus
dipenuhi syarat-syarat:
warga-negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
cakap/ahli/berpengalaman;
berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi
hati nurani rakyat;
- tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan
kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan
atau organisasi terlarang lainnya;
- menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia;
- menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai
dasar dan ideologi negara;
setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-
peraturan Negara Republik Indonesia.
Pasal 5…
PRESIDEN
