TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumus€Ln kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
- Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pid.ana Anak.
- Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Pasal 2
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak. (21 Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
- pelaksanaan pencegahan;
- penyelesaian . .
*ffigpr-1ffi #ffi
PRES IDEhI l-{Elf, UBLII( ll\DOl.lESlA.
- penyelesaian administrasi perkara;
- pelaksanaan rehabilitasi; dan
- pelaksanaan reintegrasi sosial.
Pasal 3
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Mahkamah Agung;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Kementerian yar:.g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeil
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentu<:
- rapat Koordinasi; daa/atau
b.permintaan...
-#hq+p.-<4#'r ffi,r
l.-r11l:s lDEl'l l{ lIFiLl til-l li I I'i D0fl E:ilA
- permintaan dan penyampaian data dan informasi.
Pasal 5
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1) (2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat melibatkan pemerintah daerah.
Pasal 6
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufb kepada pimpinan lembaga terkait. (21 Pimpinan lembaga terkait sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Pasal 8
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(2) Pemantauan
oad.q.s^'*fu, $d^@# -#frpr1$ir
if i:{E-i lD|:t I i{i'-i:rtJ [jLl f. I I I DC,r I I E1i lA
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- pengumpulan data dan informasi;
- melakukan kuqfungan; dan/atau
- rapat kerja.
Pasal 10
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Fidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- kunjungan rutin;
- kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau secara c. melakukan wawancara dengan anak tertutup.
Pasal 11
(1) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak. (21 Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses kepada Komisi untuk:
- mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
- mendapatkan data dan informasi mengenai pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
(3) Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L2
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Hasil ...
,$%aquo w,$$l ffi %.1r"*:,
PRE:-,lDEl.l t'{EPLI lf Ll lr. I l'.1 DO lrl ti':-l I A
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 13
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pernantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak analc
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak calam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Pasal 14
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(3) I"aporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam L (satu, tahun.
Pasal 15
(1) Komisi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi
atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
(2) Laporan...
li$i, *{Str^ --.It ffinT' A
%w#_fl*qisr.#
Iri:"1[3lDi:l I Ri:i:rUElL-|1'. ll lDCtl lESlA,
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu' tahun.
Pasal 16
(1) Menteri menetapkan ped.oman tata cara Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Fidana Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan S:stem Peradilan Pidana Anak bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber d"ana lain yang sah dan idak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, rremerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Marct 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Politik, Hukum, Deputi Bidang Hukum undangan,
#ffi ry-h$,ra,.i#
PRES lDE.l.l FTEF U BLI li I l"l llOl''l ESlp\
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat**
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1l Tahun 20l2 teatang Sistem Peradilan Pidana Anak (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 153, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
