PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(2) Pemantauan
oad.q.s^'*fu, $d^@# -#frpr1$ir
if i:{E-i lD|:t I i{i'-i:rtJ [jLl f. I I I DC,r I I E1i lA
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- pengumpulan data dan informasi;
- melakukan kuqfungan; dan/atau
- rapat kerja.
