PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Fidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- kunjungan rutin;
- kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau secara c. melakukan wawancara dengan anak tertutup.
