PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak. (21 Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses kepada Komisi untuk:
- mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
- mendapatkan data dan informasi mengenai pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
(3) Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L2
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Hasil ...
,$%aquo w,$$l ffi %.1r"*:,
PRE:-,lDEl.l t'{EPLI lf Ll lr. I l'.1 DO lrl ti':-l I A
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
