PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pernantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak analc
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak calam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
