PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(3) I"aporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam L (satu, tahun.
