PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufb kepada pimpinan lembaga terkait. (21 Pimpinan lembaga terkait sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
