PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1) (2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat melibatkan pemerintah daerah.
