PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, rremerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Marct 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Politik, Hukum, Deputi Bidang Hukum undangan,
#ffi ry-h$,ra,.i#
PRES lDE.l.l FTEF U BLI li I l"l llOl''l ESlp\
