PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan S:stem Peradilan Pidana Anak bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber d"ana lain yang sah dan idak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
