PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 16
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri menetapkan ped.oman tata cara Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Fidana Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENDANAAN
