PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak. (21 Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
- pelaksanaan pencegahan;
- penyelesaian . .
*ffigpr-1ffi #ffi
PRES IDEhI l-{Elf, UBLII( ll\DOl.lESlA.
- penyelesaian administrasi perkara;
- pelaksanaan rehabilitasi; dan
- pelaksanaan reintegrasi sosial.
