PP
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Mahkamah Agung;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Kementerian yar:.g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeil
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
