LAMBANG DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah . . .
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Pasal 2
Lambang daerah meliputi:
- logo;
- bendera;
- bendera jabatan kepala daerah; dan
- himne.
Pasal 3
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas
daerah.
(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan
sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 6
(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang
dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang
menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah- tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.
(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala
daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.
(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.
(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.
Pasal 9
(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi
pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta
sebagai . . .
sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi
kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian
yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.
Pasal 10
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping
bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping
bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam
pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam
pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
Pasal 11
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada
kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.
(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Pasal 12
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat
diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya
pada . . .
pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan
resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Pasal 13
(1) Logo daerah yang digunakan pada bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:
- kantor kepala daerah;
- kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
- rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(3) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi
penempatan lambang negara.
(4) Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
- ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh,
Dewan . . .
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
- ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
Pasal 14
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan
logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial
tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
Pasal 15
(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.
(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
(1) Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau
gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar
dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.
Pasal 17
(1) Bendera daerah yang digunakan pada bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada :
- kantor kepala daerah;
- rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:
ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
ruang . . .
- ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;
- ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan
resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan
dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.
Pasal 18
Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.
Pasal 19
Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
Pasal 20
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau
gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau
gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara.
BAB VI . . .
PEMBINAAN
Pasal 21
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan
dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap
penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan
penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang
daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 22
(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat
menyusun logo dan bendera daerah.
(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat
menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
