PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 15
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.
(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.
