PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 14
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan
logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial
tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
