PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 10
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping
bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping
bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam
pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam
pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
