PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 9
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi
pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta
sebagai . . .
sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi
kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian
yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.
