PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 11
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada
kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.
(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
