PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat
diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya
pada . . .
pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan
resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
