PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat
menyusun logo dan bendera daerah.
(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat
menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
