PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007
,
