PP
LAMBANG DAERAH
Pasal 19
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
