Pasal 6
BAB 4 — DESAIN LAMBANG DAERAH
(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang
dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang
menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
