HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.
- Pasal 2 Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Pasal 3
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan;
- rumah
PRESIDEI! REPI-JfJLIK II.{DONESIA
- rumah negara;
- fasilitas transportasi;
- jaminan kesehatan;
- jaminan keamanan;
- biaya pedalanan dinas;
- kedudukan protokol;
- penghasilan pensiun; dan
- tunjangan lainnya.
Pasal 4
(1) Gaji pokok bagi Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan. t2t Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Pasal 5
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
(3) T\rnjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Pasai 6
#D
Pasal 6
Anggota Komisi yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjarankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 7
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 8
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meiiputi:
- tindakan pengawalan; dan
- perlindungan terhadap keluarga.
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi yudisial.
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas
{D ?R.F i IDEI
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan
protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Anggota Komisi Yudisial diberikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf j, berupa:
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan beras. (21 Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka
kepada Anggota Komisi yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
(2) Apabila
PRESIDEN
(2) Apabila Anggota Komisi yudisial menerima honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, kepad.a Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan, diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Komisi yudisial Beserta Janda/Dudanya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRtrSIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2OtT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan -undangan,
n, r, *. u ::7'' l,7o= ! " = ^
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, 8 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana teiah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2oll, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +4151 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20 1 1 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahrrn 2OLl Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
MEMUTUSI(AN:
PFIF'iIDEI.J
