PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 6
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjarankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
