PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 5
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
(3) T\rnjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Pasai 6
#D
