PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 4
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Gaji pokok bagi Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan. t2t Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
