PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 3
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan;
- rumah
PRESIDEI! REPI-JfJLIK II.{DONESIA
- rumah negara;
- fasilitas transportasi;
- jaminan kesehatan;
- jaminan keamanan;
- biaya pedalanan dinas;
- kedudukan protokol;
- penghasilan pensiun; dan
- tunjangan lainnya.
