PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.
- Pasal 2 Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
