HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/ Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/ Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 3 Perundang-undangan Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota KomisiPeraturan Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjanganditjen jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal 4
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 5
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Peraturan Diundangkan di Jakarta ditjen pada tanggal 31 Oktober 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Perundang-undangan Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, WakilPeraturanKetua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya;ditjen
bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Perundang-undangan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Peraturan Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ditjen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
