PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/ Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/ Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 3 Perundang-undangan Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota KomisiPeraturan Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjanganditjen jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
