PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Peraturan Diundangkan di Jakarta ditjen pada tanggal 31 Oktober 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
