PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 13
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka
kepada Anggota Komisi yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
(2) Apabila
PRESIDEN
(2) Apabila Anggota Komisi yudisial menerima honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
