PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 12
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf j, berupa:
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan beras. (21 Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
