PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 10
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan
protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
