Pasal 8
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meiiputi:
- tindakan pengawalan; dan
- perlindungan terhadap keluarga.
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi yudisial.
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas
{D ?R.F i IDEI
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
