PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Komisi yudisial Beserta Janda/Dudanya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini.
