TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
- Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, Perundang-undanganpenagihan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan
- Wajib ditjenBayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang:
sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau
sesudah ...
www.djpp.depkumham.go.id
- sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang ditentukan dengan cara:
ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Perundang-undangan PeraturanPasal 4 ditjen
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung dengan menggunakan tarif:
- spesifik; dan/atau
- advalorem.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume.
(3) Selain dihitung dengan menggunakan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud padaPerundang-undanganayat (2) dikenakan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan. Peraturan ditjen
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran
kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 7 ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara.
(2) Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang harus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 8
(1) Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar
terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan PajakPerundang-undanganyang Terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas Peraturan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan ditjen Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai rekomendasi tertulis.
(5) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam ...
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disetujui, Menteri menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Bayar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan oleh Menteri.
(8) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran
dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditolak, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dikembalikan Perundang-undangan kepada PimpinanPeraturan Instansi Pemerintah. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalianditjen kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap.
(3) Pimpinan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib Bayar diterima secara lengkap.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan atas permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan Pimpinan Perundang-undangan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
(6) PimpinanPeraturan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuanditjen atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau
penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri.
(8) Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(9) Dalam ...
www.djpp.depkumham.go.id
(9) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau
penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.
Pasal 10
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Perundang-undangan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat kekurangan pembayaran Penerimaan Peraturan Negaraditjen Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kekurangan tersebut untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat
kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar, pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
Pasal 12 Perundang-undangan
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Peraturan Terutang yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi
ditjen Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Penagihan dan/atau pemungutan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan
dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13 ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang jumlahnya dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penagihan terhadap Wajib Bayar yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan belum melunasi kewajibannya dan/atau masih terdapat kekurangan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Perundang-undangan Pemerintah
(4) Apabila Peraturandalammenerbitkanjangka waktuSurat1 (satu)TagihanbulanKedua.terhitung
sejak ditjentanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(2) Permohonan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data pendukung.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dilengkapi dengan rekomendasi tertulis.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau seluruhnya.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat
penolakan atas permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. Perundang-undangan
(6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Peraturan Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditjen mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(7) Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat penolakan diterbitkan.
(8) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bersifat final.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15 ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 15
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutan, Perundang-undangan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Peraturan
(2) Pertanggungjawabanditjen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta Peraturan ditjen pada tanggal 24 Maret 2009
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
