PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta Peraturan ditjen pada tanggal 24 Maret 2009
,
www.djpp.depkumham.go.id
