PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 16
BAB 4 — PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutan, Perundang-undangan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Peraturan
(2) Pertanggungjawabanditjen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
