PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 15
BAB 4 — PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
