Pasal 14
BAB 4 — PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(2) Permohonan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data pendukung.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dilengkapi dengan rekomendasi tertulis.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau seluruhnya.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat
penolakan atas permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah. Perundang-undangan
(6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Peraturan Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditjen mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(7) Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat penolakan diterbitkan.
(8) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bersifat final.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15 ...
www.djpp.depkumham.go.id
